Yang termasuk unsur–unsur dalam pemerintahan daerah adalah
Jawaban:
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
[answer.2.content]Jawaban:
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
[answer.2.content]